PekanbaruNews, Pekanbaru - Mario Steven Ambarita (21), pemuda yang nekat menyelinap masuk ke dalam ruang roda pesawat Garuda Indonesia (GA177) Jenis Boeing 737-800, dari Bandara Pekanbaru hingga Bandara Internasional Soekarno Hatta, ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Penetapan tersangka itu dilakukan karena Mario telah melanggar Pasal 421 ayat 1, Pasal 433 dan Pasal 35 UU Penerbangan Nomor 1/2009.
"Dia telah dilimpahkan dari Otoritas Bandara kepada PPNS untuk diperiksa, saat ini statusnya sudah tersangka karena memasuki daerah bandara tanpa ijin dan tindakannya membahayakan penumpang. Ancaman hukumannya 1 tahun penjara dengan denda Rp100-500 juta," kata Kasubriksa Mario di Kantor Otoritas Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Rabu dit PPNS dan Personel Keamanan Penerbangan Kemenhub Rudi Rikardo usai memeriksa Mario, Rabu (8/4).
Menurutnya proses penyidikan ini sepenuhnya ditangani PPNS sehingga tidak melibatkan pihak kepolisian. Hal tersebut mengacu pada Pasal 399 UU no 1/2009 tentang penerbangan.
"Sesuai ketentuan, tindak pidana terkait penerbangan ditangani PPNS Kemenhub," jelas Rudi.
Mario Steven Ambarita nekat menyusup ke ruangan roda pesawat Garuda GA 177 yang terbang dari Pekanbaru menuju Jakarta pada Selasa sore kemarin. Dia mempertaruhkan nyawanya hanya untuk bertemu dengan Presiden Joko Widodo dan menuntut menjadi Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Suprasetyo mengatakan, saat diperiksa Mario merasa dirinya pantas jadi Menko Kesra.
0 komentar:
Posting Komentar