![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjP_hWV8q-LZJmX6VntEHhXaGvnM4VakXm0B0jR0bEqW3FeGCsxrfhvvnGKDH4CdTfFltxFNmn0qaJ21diq7qQe347Nl3ClKPEFIWby1pLNAWZNvyboguoGTs0JhMn5gpS6UfxZ33elbXg/s1600/gaung.jpeg)
Sektor perkebunan merupakan salah satu
tulang punggung perekonomian Kabupaten Indragiri Hilir. Berbagai komoditas
tanaman perkebunan yang telah dikembangkan selama ini adalah kelapa lokal,
kelapa hibrida, kelapa sawit, karet, kopi, coklat dan pinang. Dari berbagai
komoditas itu, kelapa lokal merupakan primadona. Potensi hasil perkebunan di Kabupaten
Indragiri Hilir yakni produksi kelapa Dalam mencapai 390.924,28 ton pertahun
dengan luas lahan 295.380,24 Ha. Untuk kelapa hybrida tercatat produksi
sebanyak 67.055,69 ton dari luas lahan 28.770 Ha. Sedangkan untuk produksi
kelapa sawit sebanyak 567.802,56 ton dari lahan seluas 76.353,45 Ha. Untuk
jenis komoditi karet dengan luas areal 4.861 Ha, kopi 1.338 Ha, sagu 17.656 Ha,
kakao 2.170 Ha, pinang 15.413, nipah 17.435 Ha. dan aneka tanaman
perkebunan lainnya 303 Ha. Dengan potensi tersebut membuat Kabupaten
Indragiri Hilir tercatat sebagai salah satu daerah kelapa terbesar di Dunia,
bahkan dijuluki sebagai “Tanah Hamparan Kelapa Dunia”. Dan juga Potensi perikanan tangkap di perairan laut
sebesar 109,212 ton/th dengan tingkat pemanfaatan pada tahun 2008 sebesar
35.277,76 ton/th (32,30 %), dibidang budidaya perikanan daerah ini memiliki
potensi lahan untuk pengembangan budidaya tambak seluas 31.600 ha dengan
tingkat pemanfaatan 1.399 ha (4,42 % ) dan budidaya air tawar (minatani )
dengan potensi sebesar 1.657 ha baru dimanfaatkan sebesar 166 ha ( 10% ).
Sementara dibidang budidaya laut berupa pemeliharaan ikan didalam keramba
jaring apung tersedia luas areal potensial yangdapat menampung sekitar 20.000
kantong keramba.
Dari Perekonomian,
Inhil tercatat sebagai kontribusi pendapatan daerah terbesar di Riau, tentu ini
sangat membantu pembangunan-pembangunan dan kesejahteraan masyarakat daerah
Inhil, namun dengan hasil kaya alam yang dimiliki oleh Inhil tidak berdampak
kepada masyarakat daerah tersebut, masih banyak masyarakat Inhil yang sangat
memperhatiin.
Seperti pembangunan
jalan darat antar kecamatan, Listrik yang masih hidup Cuma 8 jam satu hari,
disini kita dapat mempertanyakan kepada pemerintah daerah, “ADA APA INI”.
Dari hasil wawancara
Tim Redaksi PekanbaruNews kepada pak iswandi salah satu masyarakat Inhil ia menguraikan
“ kami sangat butuh perhatian daerah
Khususnya pemerintah daerah Inhil tentang perkebangan yang ada di Inhil,
Seperti akses jalan antar kecamatan yang begitu rusak parah, bisa dikatakan
tidak lahak ditempuh lagi,”. Ujarnya
Sambungnya “
pemerintah daerah sekarang hanya
kepentingan, contohnya ketika mau naik jabatan, mereka bertobaran dengan janji
kepada masyarakat, tapi setelah mereka naik, mereka lupa dengan janji, apa ini
dibilang air susu dibalas air tuba”.
Pak mail
mengatakan “ jalan yang ada di Inhil yang
sangat rusak parah, perlu perhatian PEMDA daerah untuk memperbaikinya, agar
jalan yang ada di Kota maupun akses antar kecamatan bisa cepat teratasi, dapat
kita lihat jalan yang ada di Inhil sangat rusak parah, jadi kita minta kepada
PEMDA Inhil agar cepat melakukan perbaikan jalan. dan listrik perlu juga diperhatikan disetiap kecamatan, karena
masih banyak listrik yang bergiliran hidup setiap malam”.
Setelah wawancara
beberapa orang masyarakat Inhil, Tim Redaksi PekanbaruNews menyelusuri jalan yang
ada dikecamatan yang menghubungi ke Kota
Tembilahan, di salah satunya Kecamatan
Gaung Kabupaten Indragiri Hilir, Kecamatan Gaung mempunyai 11 desa Belantaraya,
Jerambang, Kuala Lahang, Lahang Baru, Lahang Hulu, Lahang Tengah, Pungkat,
Simpang Gaung, Sungai Baru, Teluk Kabung, Terusan Kempas dengan akses jalan 1
yang menghubungkan ke Kota Tembilahan, kondisi jalan tersebut sangat
memperhatiin dan rusak parah namun masyarakat tetap saja menggunakannya.
Anwar mengungkapkan “ jalan ini terus rame dilewati,
dari para pedagang anak-anak sekolah dan juga orang yang mau ke Kota
Tembilahan, karena tidak ada pilihan lain, “.
Tim Redaksi
PekanbaruNews,”jalannya Rusak Parah”.
Anwar, “mau gimana lagi, ini jalan satu-satunya
Kecamatan ke Kabupaten, ya mau tak mau kita hadapi, dengan kondisi parah, kadang
sepeda motor sampai harus mendorong berkilo-kilo”.
Tim Redaksi
PekanbaruNews, “ dengan kondisi jalan yang parah, untuk menempuh ke Kota
Tembilahan memakan waktu berapa lama”.
Anwar, “ waduh, itu bisa dibalang memakan waktu yang
lama, apa lagi kondisi hujan, jalan sangat-sangat parah, kadang memakan waktu
sampai 3-4 jam, padahal kalau jalannya bagus cukup 2 jam sudah sampai ke Kota Tembilahan,”.
Tim Redaksi
PekanbaruNews, “ apa harapan ada pada pemerintah daerah”.
Anwar, “Harapan kepada Pemerintah Daerah harus
memperhatikan setiap jalan yang menghubungkan antar kecamatan dan kecamatan ke
kabupaten, karena sangat membantu masyarakat untuk mengakses ke Kabupaten”.
Dari hasil survey yang kami
lakukan, masih banyak harapan masyarakat belum terpenuhi oleh Pemerintah Daerah
sebagaimana dijelaskan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Otonomi Daerah. Huruf
a : bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (7) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah
diatur dalam Undang-Undang. Huruf b : bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah
diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui
peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta
peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi,
pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar