penyelewengan dana BLM, Manarul Anwar divonis 1,5 tahun penjara



PekanbaruNews, Indragiri Hilir - Manarul Anwar, mantan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sumber Rezeki Desa Limau Manis, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Propinsi Riau, divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis Hakim tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Manarul Anwar dijerat kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Bantuan Langsung Mandiri (BLM)-Pengembangan Usaha Agrobisnis Perdesaan (PUAP).

Atas perbuatannya, majelis hakim yang diketuai Isnurul menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti tertuang dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Dari fakta persidangan, baik barang bukti maupun keterangan saksi yang dihadirkan, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang bisa menghapus sanksi pidana terhadap terdakwa," ujar Isnurul.

Oleh karenanya, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 2 bulan. "Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 23 juta subsider 2 tahun penjara," lanjutnya.

Putusan tersebut, 5 tahun lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiliyamson dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan, yang disampaikannya pada persidangan sebelumnya.

Tidak hanya itu, besaran denda dan uang pengganti kerugian negara yang dibebankan, juga jauh dari tuntutan JPU, yakni masing-masing Rp 200 juta subsider 4 bulan dan Rp 100 juta subsider 3 tahun 6 bulan.

Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum Wiliyamson dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, untuk menentukan sikap apakah menerima atau menolak dengan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Seperti dalam dakwaan JPU sebelumnya, terdakwa yang pada saat itu selaku ketua Gapoktan Sumber Rezeki Desa Limau Manis, Kecamatan Kemuning, kabupaten Indragiri Hilir bersama Bendahara, Samsul Bahri dan Ujang, keduanya masih berstatus DPO, menyelewengkan dana BLM-PUAP, untuk kelompok tani tahun 2011-2012.

Bahwa dana BLM-PUAP sebesar Rp 100 juta yang bersumber dari APBN tahun 2011 melalui Kementerian Pertanian RI, tidak dipergunakan oleh terdakwa dan Samsul Bahri (DPO) sebagaimana mestinya. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 100 juta. Hal ini sesuai dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh BPKP Provinsi Riau.

Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar: