PekanbaruNews,
Indragiri Hilir - Manarul Anwar, mantan Ketua Gabungan Kelompok Tani
(Gapoktan) Sumber Rezeki Desa Limau Manis, Kecamatan Kemuning, Kabupaten
Indragiri Hilir (Inhil) Propinsi Riau, divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis
Hakim tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Manarul Anwar dijerat kasus dugaan korupsi
penyelewengan dana Bantuan Langsung Mandiri (BLM)-Pengembangan Usaha Agrobisnis
Perdesaan (PUAP).
Atas perbuatannya, majelis hakim yang diketuai Isnurul
menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
korupsi seperti tertuang dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31
tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Dari fakta persidangan, baik barang bukti maupun
keterangan saksi yang dihadirkan, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang
bisa menghapus sanksi pidana terhadap terdakwa," ujar Isnurul.
Oleh karenanya, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana
selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan
membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 2 bulan. "Terdakwa juga
diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 23 juta subsider
2 tahun penjara," lanjutnya.
Putusan tersebut, 5 tahun lebih rendah dibandingkan
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiliyamson dari Kejaksaan Negeri (Kejari)
Tembilahan, yang disampaikannya pada persidangan sebelumnya.
Tidak hanya itu, besaran denda dan uang pengganti
kerugian negara yang dibebankan, juga jauh dari tuntutan JPU, yakni
masing-masing Rp 200 juta subsider 4 bulan dan Rp 100 juta subsider 3 tahun 6
bulan.
Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun
Jaksa Penuntut Umum Wiliyamson dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan
menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, untuk menentukan sikap apakah menerima
atau menolak dengan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi
Pekanbaru.
Seperti dalam dakwaan JPU sebelumnya, terdakwa yang
pada saat itu selaku ketua Gapoktan Sumber Rezeki Desa Limau Manis, Kecamatan
Kemuning, kabupaten Indragiri Hilir bersama Bendahara, Samsul Bahri dan Ujang,
keduanya masih berstatus DPO, menyelewengkan dana BLM-PUAP, untuk kelompok tani
tahun 2011-2012.
Bahwa dana BLM-PUAP sebesar Rp 100 juta yang bersumber
dari APBN tahun 2011 melalui Kementerian Pertanian RI, tidak dipergunakan oleh
terdakwa dan Samsul Bahri (DPO) sebagaimana mestinya. Sehingga mengakibatkan
kerugian keuangan negara sebesar 100 juta. Hal ini sesuai dengan laporan hasil
audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh BPKP Provinsi
Riau.
0 komentar:
Posting Komentar