Syarat Calon Independen Harus 22.463 Dukungan KTP Pilkada Dumai,


PekanbaruNews, Dumai - Sejumlah tokoh di Dumai mulai merapat ke beberapa partai untuk maju dalam Pemilkada Dumai lewat partai. Namun ada juga tokoh yang hendak maju sebagai Calon Walikota Dumai secara perseorangan. Tapi minimal dukungan calon peseorangan untuk Kota Dumai yakni 22.463 suara.


Jadi calon yang ingin maju dari jalur perseorangan, harus memenuhi dukungan 8,5 persen dari jumlah penduduk di Dumai. Saat ini jumlah penduduk Dumai sesuai Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK2) Kemendagri RI yakni 264.270 Jiwa. Data tersebut per 17 April 2015.


"Mereka yang ingin maju sebagai calon perseorangan mesti dapat dukungan 22.463 suara. Setelah itu baru dia bisa mendaftar sebagai calon Walikota dari jalur perseorngan," terang Ketua KPU Dumai, Darwis, Jumat (8/5/2015).
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar: