Haluan
Riau.com-Terkait adanya isu tentang beredarnya apel berbakteri yaitu Apel
Granny Smith dan Apel Gala, telah membuat resah masyarakat Provinsi Riau
khususnya masyarakat Kota Pekanbaru. Kepala Balai Besar POM di Pekanbaru
Bapak Drs. H. Indra Ginting, Apt, MM didampingi Kepala Bidang Pemeriksaan dan
Penyidikan Bapak Drs. Adrizal, Apt dan Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan
Informasi Konsumen Ibu Dra. Syeviyane Pelle, Apt, MPPM menerima puluhan
wartawan dari berbagai media cetak maupun elektronik di aula BBPOM di Pekanbaru
pada hari Rabu, 04 Februari 2015 pukul 14.00 WIB.
Dalam penjelasan Pers tersebut Kepala BBPOM di
Pekanbaru menjelaskan bahwa BBPOM di Pekanbaru sejauh ini sedang melakukan
pengujian terhadap kedua jenis apel tersebut. Dari 8 sampel yang diuji, 5
sampel telah selesai dan hasilnya Negatif. Masih ada 3 sampel dalam
proses pengujian.
Masyarakat dihimbau untuk tidak resah, karena
Apel jenis Gala yang ada di Provinsi Riau bukan berasal dari daerah dimana Apel
tersebut dikemas, ujarnya indra ginting.
Walaupun demikian beliau berharap kepada
masyarakat Provinsi Riau untuk tetap waspada dan selalu teliti memilih Apel
yang akan dikonsumsi. Karena Provinsi Riau berbatasan langsung dengan Negara
Tetangga seperti Malaysia, dimana apel berbakteri tersebut beredar dan telah
dilarang oleh pemerintahnya.
Untuk mengantisifasi beredarnya Apel berbakteri, “saya
juga meminta kepada pasar buah dan Swalayan untuk memasang spanduk soal apel itu
yang aman dan sudah diuji BBPOM, sehingga masyarakat tidak bingung lagi, ujar
widodo”.
Sementara untuk mengantisipasi apel dari malaysia
yang ditarik oleh pemerintah malaysia yang di kwatirkan masuk ke Riau khususnya
pekanbaru, pihak Disperindaq pekanbaru akan segera berkoordinasi dengan konsulat
malaysia yang ada dipekanbaru.
“Kita akan segera berkoordinasi dengan pihk
konsulat malaysia guna mengkomunikasikan soal temuan tersebut,” ujar irba
seraya mengatakan jika pihaknya juga akan memina informasi secara resmi kepada
konsulat malaysia, apakah apel yanh ditarik pemerintah malaysia itu benar apel
yang terkontaminasi bakteri atau bukan.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal
Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemenag Widodo bersama Direktur Jenderal
Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (P2HP) Kementarian Pertanian, Yusni
Emilia Harahap, dan Diputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan
Berbahaya Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Suratmono, menjelaskan
bahwa demi perlindungan terhadap konsumen Indonesia, Keputusan ini dikeluarkan.
0 komentar:
Posting Komentar