PekanbaruNews, Indragiri Hilir - Dalam
hal masa jabatan kepala desa, maka dalam UUDesa sekarang kepala desa diberi
kesempatan menjabat paling lama 3 (tiga)periode dengan masa jabatan tiap
periode 6 tahun. Hal ini dapat dilihat daripasal Pasal 39 ayat (1)
Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam)tahun terhitung sejak tanggal
pelantikan. Dan ayat (2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatansecara
berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
![]() |
Abu Mansur Al-maturidi, S.Pd.I |
Dalam
hal ini masa jabatan perangkat desamenjabat dan diberhentikan / pensiun pada
usia 60 tahun, sesuai pasal Pasal 53ayat (2) Perangkat Desa yang diberhentikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).. huruf a usia telah genap 60(enam puluh)
tahun.
Dan
apabila dalam perda yang berjalan tidakmengatur seperti hal tersebut maka
berdasar pada Pasal 118 ayat (5) Perangkat Desa yang tidak berstatus
pegawai negeri sipil tetapmelaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya
Dalam
hal kesejahteraan Kepala desa dan perangkatdesa, dalam UU Desa disebutkan ada
penghasilan dari pemerintah pusat sesuai pasal Pasal 66 yaitu :
- Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan.
- Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari dana perimbangan dalamAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima oleh kabupaten/kota danditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.
- Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Kepala Desa dan perangkat Desa menerima tunjangan yang bersumber dariAnggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
- Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh jaminan kesehatan dan dapatmemperoleh penerimaan lainnya yang sah.
Menilik
pada hal tersebut maka yang menjadi pertanyaan berikutnyaadalah bagaimana tugas
dan tanggungjawab kepala desa dan perangkat desa.
Dalam
penugasan dalam UU 32 / 2004 dikenal dengan nama tugas pembantuan pada pasal
206, sekarang dalam UU Desa yang tidak ada lagidikenal tugas pembantuan. Dari
pemerintah, dan pemerintah daerah ke pemerintah desa.
Ini
mengandung maksud pemerintahan desa sepenuhnya dapatmenjadi pelaksana perintah
tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah. Danoleh karenanya lebih lanjut
tentang hal ini akan kita lihat dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah
turunan UU Desa.
Dan
kemudian dilanjutkan dengan pertanyaan kapan Pemerintahakan merealisasikan,
jawabannya adalah menunggu proses PP yang mengatur dan sampai belum adanya PP
maka kesejahteraan Kepala Desa dan Perangkat desa masihmenjadi tangggung jawab
Pemda setidaknya seperti yang sudah berjalan
Apakabar Sekretaris Desa
Dalam
hal sekretaris desa, sudah tidak lagi diisiPNS dalam UU Desa, menrujuk pada
Pasal 48 yaitu Perangkat Desa terdiri atas: a sekretariat Desa; b.
pelaksanakewilayahan; dan c. pelaksana teknis. Dilanjutkan pasal Pasal 118 ayat
(6) Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawainegeri sipil
melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diaturdengan
Peraturan Pemerintah.
Dari
sini masih adanya peluang banyak hal tentangreposisi Sekretaris desa dangan
mendasar pada Peraturan Pemerintah turunan UU Desa.
Anggaran Desa dari Pusat
Salah
satu poin yang paling krusial dalam pembahasan RUU Desa, adalah terkait alokasi
anggaran untuk desa, di dalam penjelasan Pasal 72 Ayat 2 tentang Keuangan Desa.[2]
Jumlah alokasi anggaran yang langsung ke desa, ditetapkan sebesar 10 persen
dari dan di luar dana transfer daerah.[2]
Kemudian dipertimbangkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah,
kesulitan geografi.[2]
Hal ini dalam rangka meningkatkan masyarakat desa karena diperkirakan setiap
desa akan mendapatkan dana sekitar 1.4 miliar berdasarkan perhitungan dalam
penjelasan UU desa yaitu, 10 persen dari dan transfer daerah menurut APBN untuk
perangkat desa sebesar Rp. 59, 2 triliun, ditambah dengan dana dari APBD
sebesar 10 persen sekitar Rp. 45,4 triliun.[3]
Total dana untuk desa adalah Rp. 104, 6 triliun yang akan dibagi ke 72 ribu
desa se Indonesia.
Dalam
pasal Pasal 72 disebutkan ayat (1)Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71 ayat (2) bersumber dari:huruf (b.) alokasi Anggaran
Pendapatandan Belanja Negara; dan (d.) alokasi dana Desa yang
merupakan bagian dari dana perimbangan yangditerima kabupaten/kota;
Dilajutkan
Pasal 72 disebutkan ayat (2) Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b bersumberdari Belanja Pusat dengan
mengefektifkanprogram yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan,
dan (4) Alokasi dana Desa sebagaimana dimaksudpada ayat (1) huruf d
paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima
kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah setelah dikurangi
Dana Alokasi Khusus.
Dilanjut
dengan penjelasan Pasal 72 ayat (1) huruf (b) Yang dimaksud dengan
“Anggaran bersumber dari Anggaran Pendapatan danBelanja Negara tersebut”
adalah anggaran yang diperuntukkan bagi Desa dan DesaAdat yang ditransfer
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerahkabupaten/kota yang digunakan
untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan,pembangunan, serta pemberdayaan
masyarakat, dan kemasyarakatan.
Dan
penjelasan Pasal 72 (2) Besaranalokasi anggaran yang
peruntukkannya langsung ke Desa ditentukan 10% (sepuluhperseratus) dari dan di
luar dana Transfer Daerah (on top) secara bertahap.
Anggaran
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dihitung berdasarkan
jumlah Desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka
kemiskinan, luas wilayah, dan tingkatkesulitan geografis dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan dan pemerataan pembangunan Desa.
Dalam
pasal ini maka yang harus dipahami adalah :
- Pengalokasian dana untuk desa adalah dalam hal keperluan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata danberkeadilan, jadi program lembaga atau kementerian yang sekarang sudah berjalana tau telah berjalan yang berbasis desa, bisa jadi kemudian dihentikan pada saatdana desa mulai dikucurkan
- Ada dana peruntukan penyelenggaraan pemerintahan seperti penghasilan kepala desa dan perangat desa tiap bulan.
- Alokasi dana Desa, adalah mendasar pada perhitungantransfer daerah
- Alokasi Dana Desa diberikan secara bertahap.
0 komentar:
Posting Komentar