PekanbaruNews, IndraGiriHilir - 21 orang warga Desa
Pungkat, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), yang sebelumnya
ditahan di Lapas Kelas II A Tembilahan, akhirnya dapat menghirup udara
kebebasan, Rabu (8/4/2015).
di depan Lapas Kelas II
tersebut, beberapa kerabat telah menunggu dari pagi untuk menjemput 21 warga
yang ditahan karena kasus pembakaran 9 alat berat milik PT SAL 8 bulan yang
lalu.
''Hari ini tidak terlalu ramai yang datang, karena keluarga datangnya pada Senin kemarin, tapi baru hari ini dilepaskannya,'' ujar salah satu kerabat yang menunggu.
Saat satu persatu warga yang ditahan itu keluar dari Lapas, mereka terlihat senang dan langsung memeluk beberapa kerabat yang telah menjemputnya.
''Senang sekali rasanya bisa bebas, pokoknya tidak akan lagi memperpanjang permasalahan ini, sudah trauma saya,'' ujar salah seorang warga, M Idrus.
21 warga Pungkat ini sendiri, bebas dari Lapas Kelas II A Tembilahan setelah Cuti Bersyarat (CB) yang mereka ajukan mendapat persetujuan oleh Pihak Kemenkumham wilayah Riau.
''21 warga ini sudah bebas karena CB nya disetujui Kemenkumham Wilayah Riau, sehingga mulai hari ini, mereka tidak ada kepentingan lagi dengan Lapas Kelas II A Tembilahan,'' ujar Kepala Lapas Kelas II A Tembilahan Tommy BcIP melalui Kasi Binadik Mardjohan.
Untuk diketahui, sebelumnya sekitar 8 bulan yang lalu, puluhan warga Pungkat merasa terjajah dengan keberadaan PT SAL yang menurut mereka telah merusak kelestarian hutan di desa mereka.
Setelah meminta bantuan baik kepada Pemerintah maupun pihak terkait lainnya untuk menghentikan operasi PT itu tidak ditanggapi, akhirnya warga beramai-ramai membakar 9 alat berat milik anak perusahaan Surya Dumai itu.
Atas kejadian itulah, 21 warga Pungkat ini di Vonis 9 bulan penjara oleh pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru.
0 komentar:
Posting Komentar